INDRAMAYU, (NMEDiA.id).- Peristiwa tragis pembunuhan satu keluarga di kelurahan Paoman, kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar korban.
Pihak keluarga pun tidak percaya adanya pelaku lain yang menewaskan keluarga kakak iparnya seperti yang diklaim oleh kedua terdakwa saat di persidangan.
Zulhelpi meyakini, bahwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan adalah pelaku sebenarnya pembunuhan Budi dan keluarganya pada Agustus 2025 lalu, total ada lima orang tewas dibunuh dalam kasus ini.
“H Sahroni ini kakak ipar saya dan Budi itu keponakan. Kami meyakini pembunuhnya adalah kedua orang itu, gak ada yang lain,” kata Zulhelpi, Jumat (1/5/2026).
Adapun terkait pengakuan terdakwa dan kuasa hukumnya, dinilai Zulhelpi, hanya mengarang cerita dan membuat gaduh suasana.
Lebih lanjut, Zulhelpi meminta agar kedua terdakwa itu mendapat hukuman seberat mungkin, hingga hukuman mati.
“Alasan kami meminta hukuman mati karena ada anak kecil yang gak tahu apa-apa masa dibunuh, kita kesalnya di situ, sampai sekarang kita kesal, sampai kapanpun kita kesal,” tegas dia.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang menambahkan, keyakinan bahwa kedua terdakwa adalah pelaku sebenarnya berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Ia meyakini polisi tidak mungkin salah menetapkan tersangka karena turut ditunjang dengan peralatan canggih dan modern.
Belum lagi, menurut Hery, kasus ini juga turut melibatkan Polda Jabar hingga Bareskrim Polri, selain petugas dari Polres Indramayu.
“Polisi ini mempunyai alat yang canggih, tidak bisa dibodohi dan dibohongi, saya yakin dari itu,” kata Hery.
Keyakinan lainnya dibuktikan pula oleh sidik jari terdakwa yang ada di TKP, hingga terdakwa yang terekam kamera CCTV saat tengah mengambil uang di Brilink serta CCTV yang memperlihatkan keduanya berada di hotel ketika melarikan diri usai pembunuhan itu terjadi.
“Kami meyakini bahwa dua orang itu lah yang melakukan eksekusi terhadap lima orang korban,” tegas Hery.
Seperti diketahui, Aksi pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.
Ada lima orang korban dalam kasus ini, yaitu H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B (8 bulan).
Jenazah para korban baru ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. (Wir/NM)












