INDRAMAYU, (NMEDIA.id). – Kuasa hukum korban pembunuhan, Hery Reang mengatakan pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi keji tersebut, selain Prio dan Ririn.
” Saya punya bukti kunci yang mengarah kuat kepada dua terdakwa, Prio dan Ririn, dan, berdasarkan fakta persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026) kemarin, tidak ada keterlibatan pelaku lain selain dua orang tersebut,” ungkap
Hery saat ditemui disela sela kegiatannya, Jumat (1/5)
Hery mengungkapkan bahwa tim Inafis telah menemukan sidik jari di dalam kamar korban. Hasil uji laboratorium forensik (Labfor) menunjukkan bahwa sidik jari tersebut identik dengan milik kedua terdakwa.
“Bahwa sidik jari itu adalah dua orang, di antaranya yang sekarang menjadi terdakwa, Prio dan Ririn. Itu sudah diuji dan terkonfirmasi laten. Artinya, yang tadinya tidak terang menjadi terang. Ternyata milik dua pelaku itu,” ujar Hery
Ia menambahkan bahwa proses identifikasi ini melibatkan Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri dengan teknologi canggih yang tidak bisa dibohongi.
Selain sidik jari, Hery mengantongi rekaman CCTV dari sebuah hotel di wilayah Jatibarang dan agen BRI Link. Rekaman tersebut menunjukkan pergerakan terdakwa setelah kejadian pembunuhan.
“Pada 31 Agustus 2025 siang, dua hari setelah kejadian, mobil Corolla milik korban dibawa oleh pelaku untuk menginap di hotel. Yang membawa siapa? Dua orang pelaku ini, Ririn dan Prio,” jelasnya sembari menunjukkan tangkapan layar bukti foto mobil korban di area hotel.
Terkait adanya spekulasi atau pengakuan pelaku mengenai keterlibatan pihak lain, Hery secara tegas menyebut hal itu hanyalah sandiwara untuk mengaburkan fakta.
“Apa yang disebutkan dari pelaku itu hanya drama-drama saja. Kalau saya amati, tidak ada lagi namanya pelaku lain kecuali dua orang ini,” tegas Hery.
Hery berjanji akan terus membuka bukti-bukti video dan CCTV secara transparan agar masyarakat memahami jalannya kasus ini berdasarkan data otentik, bukan sekadar narasi di media sosial.
Heru pun berharap dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum berat kepada dua terdakwa pembunuh berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman,Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
” Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Prio dan Ririn karena telah melakukan pembunuhan sadis terhadap lima orang, dimana dua diantaranya anak kecil dan bayi berusia delapan bulan,” ujarnya
Seperti diketahui, pada bulan September 2024, Masyarakat Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu di gemparkan atas penemuan mayat satu keluarga dalam satu liang disebuah rumah lantai dua tepatnya di jalan Siliwangi nomor 52.
Korban ditemukan di halaman belakang tak jauh dari pohon nangka rumah sendiri. Kelima korban tersebut adalah pasangan suami istri (pasutri) Budi (45) dan Euis (40) dan kedua anaknya R (7) perempuan yang baru masuk sekolah dasar dan B anak laki-laki yang masih berumur 8 bulan, serta orang tua Budi bernama Syahroni (75). (Wir/NM)












