90 Adegan, Pelaku Tega Menghabisi Satu Keluarga Berurutan dan jasad mereka dikuburkan Berjajar

Adegan Peragaan Pelaku Menghabisi Satu Keluarga di Paoman Indramayu saat Rekontruksi yang di lapangan fustasl Polres Indramayu, Rabu (12/11/2005). (Wir/NM)

INDRAMAYU, (NMEDIA.id).- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Rabu (12/11/2025).

Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga tersebut digelar di lapangan futsal Polres Indramayu, Rabu (12/11/2005). Sebanyak 90 Adegan yang diperagakan pelaku dalam menghabisi nyawa satu keluarga di paoman Indramayu

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara detail rangkaian kejadian sebagaimana diperagakan langsung oleh para tersangka.

” Ada 90 adegan dalam rekonstruksi ini, mulai dari tahap perencanaan hingga para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara,” ujar Arwin kepada awak media di Mako Polres Indramayu.

Dijelaskan Arwin, para korban yakni Almarhum Haji Sahroni dan keluarga, dibunuh secara berurutan sebelum jasad mereka dikuburkan secara berjajar dan bertumpuk di area belakang rumah. ” Jenazah korban dikubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi juga terungkap, salah satu korban anak sempat menangis sebelum akhirnya dihabisi oleh tersangka utama berinisial P. ” Korban balita sempat ditenangkan oleh tersangka dengan diberi susu terlebih dahulu, kemudian nyawanya dihabisi di kamar mandi dengan cara dimasukkan ke dalam bak air,” ungkap Arwin.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. ” Untuk fakta baru belum ada, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini perkara sudah tahap satu,” pungkasnya. (Wir/NM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *